Pemerintah Malaysia perintahkan untuk mengembalikan Alkitab yang disita
13/06/2014
Pemerintah Selangor hari ini memerintahkan otoritas keagamaan untuk mengembalikan Alkitab yang disita dari The Bible Society of Malaysia (BSM) menyusul pengumuman kemarin oleh Jaksa Agung bahwa serangan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Menteri Besar Tan Sri Abdul Khalid Ibrahim mengatakan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas urusan agama Sallehin Mukhyi dan penasehat hukum negara Datuk Nik Suhaimi Nik Sulaiman akan membantu Departemen Agama Islam Selangor (Jais) untuk mengembalikan Alkitab.
“Salehen Mukhyi dan Jais juga telah diminta untuk memulai diskusi dengan pihak-pihak yang terkena dampak, terutama BSM untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mereka secara damai untuk membangun hubungan antaragama yang baik,” kata Khalid dalam sebuah pernyataan singkat.
Sebanyak 321 Alkitab dalam bahasa Melayu dan bahasa Iban disita oleh Jais enam bulan lalu dengan alasan bahwa mereka melanggar peraturan Selangor tahun 1988.
Tindakan Jais tersebut secara luas dikecam oleh non-Muslim dan Muslim, mengingat bahwa Alkitab dalam bahasa tersebut sudah lama digunakan orang Kristen di Sabah dan Sarawak.
Khalid tidak mengatakan secara pasti kapan Alkitab itu harus dikembalikan. Dia mengatakan pemerintah negara bagian itu telah disarankan untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk menangani Alkitab yang disita.
“Pemerintah Selangor menyambut keputusan Jaksa Agung bahwa tidak ada kasus terhadap Bible Society of Malaysia (BSM) dan tidak akan ada penuntutan (dalam masalah ini),” kata Khalid.
Berita penyitaan Alkitab dimulai pada 2 Januari ketika sebuah tim Jais menggerebek kantor BSM di Damansara Kim dan menyita 321 Alkitab berbahasa Melayu dan Iban.
Kemudian Presiden BSM Lee Min Choon dan manajer kantor Sinclair Wong ditahan dan dibawa ke kantor polisi. Mereka dibebaskan dengan uang jaminan.
Jais mengatakan serangan itu adalah untuk menegakkan peraturan Selangor tahun 1988 yang melarang non-Muslim untuk menggunakan 35 kata Arab termasuk Allah dan Injil. Pemerintah Selangor mengatakan terserah Jaksa Agung untuk memutuskan kasus ini.
Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail kemarin mengatakan 321 Alkitab dan Bup Kudus, judul-judul bahasa Melayu dan bahasa Iban, bukan merupakan ancaman bagi keamanan nasional.
Gani juga mengatakan bahwa buku-buku itu tidak bertentangan dengan peraturan Selangor tahun 1988.
Sumber: UCA News
Dari artikel tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa tingkat intoleransi beragama di Negara tetangga kita yaitu Malaysia itu mudah untuk dilakukan bahkan pamerintahan pun mendukung aksi tersebut, memang negara itu adalah negara berbasis Islam namun mereka seakan-akan tidak menjalankan apa yang dikata Islam itu sendiri bisa diambil contoh Nabi Muhammad ketika tinggal di Madinah masih memperbolehkan umat agama lain untuk bebas menjalankan agama mereka tanpa menganggu hak-hak orang orang ini bahkan negara berhak melindungi mereka yang berlindung dalam sebuah negara Islam. negara Indonesia telah lama mengerti akan hal yang saya katakan menjaga kehidupan bermasyarkat baik mayoritas maupun minoritas namun pada abad 21 ini rasa itu mulai hilang bahkan banyak sekali kasus intolerasi di Indonesia yang bukan hanya meresahkan agama namun juga negara Indonesia yang selalu disanjung oleh negara lain sebagai negara tolerasi beragama baik pertanyaan apakah negara kita akan ikut jejang negara Malaysia yang dengan dalih agama dan dan sebagainya menghalalkan berbagai cara dalam menekan rakyatnya yang beragama minoritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar